Timwas DPR Terus Dorong KPK Lebih Optimal Ungkap Kasus Century
Tim Pengawas kasus Century DPR mengapresiasi hasil kerja KPK dalam mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kasus Bank Century. Selain itu Timwas Century terus mendorong KPK untuk lebih optimal lagi dalam mengungkap kasus Bank Century.
Demikian kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Timwas Century DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).
Dalam RDP ini sejumlah anggota Timwas menyatakana kekecewaannya setelah mendengar penjelasan Ketua KPK Abraham Samad mengenai progress report penanganan kasus Bank Century. Pasalnya kasus yang muncul sejak tahun 2009 itu belum ada perkembangan yang signifikan. Indra dari FPKS, Prof. Hendrawan Supratikno dari FPDIP serta Ahmad Yani dari FPP menilai penanganan kasus Century begitu lambat dan tidak ada lompatan-lompatan yang berarti.
Menannggapi hal itu, Ketua KPK Abraham Samad yang didampingi Wakil Ketua Zulkarnain menjelaskan bahwa kasus Century bukanlah satu-satunya kasus yang lama penangannnya, sebab ada beberapa kasus seperti Dewi Ratna Umar dalam kasus Alkes selama 4 tahun. Burhanudin Husein 3 tahun. “ Jadi sangat naïf kalau hanya dianggap kasus Century yang lama penyelesaiannya,” ungkapnya.
Kasus bank Century, lanjut Samad, baru disidik tahun 2012 sehingga baru setahun, meski kasus ini muncul sejak tahun 2009. Namun kritikan DPR dapat diterima dan masukan menjadi yang bagus dalam meningkatkan kinerja. “ Yang jelas KPK terus mendalami kasus Century dan terpenting kontruksi hukumnya telah disampaikan dalam rapat tertutup tanggal 10 Juli lalu,” jelasnya.
Ketua KPK juga menegaskan, tidak perlu ada keraguan kepada KPK dan mendolimi kepada tersangka BM dan hanya membongkar kasus-kasus di tingkat bawah. Ada contoh menarik, ketika KPK tetapkan Dedy Kusnidar dalam kasus Hambalang, hanya dianggap hanya sebagai korban, dan tidak bisa menetapkan menteri sebagai tersangka. Kenyataannya, akhirnya Menterinya ditetapkan sebagai tersangka. “ Mohon waktu, doakan saja selamat sehingga bisa menuntaskan kasus Century secara komprehensif,” pintanya.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain menambahkan, kemajuanprogres report dalam kasus Century, KPK telah memeriksa 57 orang saksi, tetapi sebetulnya saksi-saksi ini diperiksa sudah 102 kali tatap muka dengan penyidik. Ada yang 22 kali ada yang 5-6 kali, sebab dari keterangan yang didapat KPK masih perlu pendalaman lagi.
“ Kalau pada tanggal 10 Juli lalu perkembangan penanganan kasus sekitar 50%, namun sekarang sudah sekitar 60%,” katanya dengan menambahkan dari pemeriksaaanini saling menguatkan.
Ketika didesak anggota FPP Ahmad Yani bahwa yang sudah ditetapkan tersangka dua orang dan seorang yakni Budi Mulya (BM), kapan diajukan ke persidangan dan ditahan KPK, Zulrkarnain menjelaskan tahun ini BM bisa diajukan ke pengadilan. Harapannya, kasus ini bisa selesai akhir tahun, dan ini akan menyenangkan KPK. “ Tanpa dikawalkanpun keinginan kami tidak akan luntur untuk mempercepatnya, karena kasus ini merupakan beban untuk menyelesaikannya,” imbuh Zulkarnain. (mp), foto : iw/parle/hr.